
Depok (16/07). Hari ini dilaksanakan sidang ditempat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggar PPKM darurat perda provinsi Jawa Barat no 5 tahun 2021 tentang perubahan perda no 13 tahun 2018 tentang trantibum, perda provinsi digunakan sebab sanksi yg biasa kita gunakan perwal 60. hari ini kamis (16/07) diawali tim patrolidan tim garuda menyisir diwilayah Kecamatan Sukmajaya, banyak pelaku usaha yang melanggar katagori non esensial, seharusnya diliburkan dahulu operasi penertiban terdapat 14 pelanggar.
“Alhamduliilah kerja sama dengan pengadilan, kejaksaan bisa kita laksanakan sidang ditempat. Pelaku usaha yang banyak berargumen tidak tahu tentang PPKM darurat di Sukmajaya. 14 pelaku usaha yang melanggar dan 12 Pelaku usaha yang didenda”. Ungkap Kasat PolPP Depok N Lienda Ratnanurdianny S.H, M.Hum.
Insya allah kita harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan, dalam waktu dekat ada diwilayah barat dan tengah, kawasan relaitif yg belum patuh selain denda dan juga bisa kurungan 2-3 hari. Seluruh jawabarat melakukan kegiatan tipiring, harapan digelarnya sidang tipiring ini menjadi efek jera, agar tingkat kesadaranya meningkat. sehingga bisa memutus mata rantai covid19.